Cabut Izin RS.Omni Int'l

Wakil Ketua Komisi Bidang Kesehatan DPR RI Irgan Chairul Mahfiz merekomendasikan kepada Departemen Kesehatan untuk mencabut izin operasi Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Hal ini terkait respon pengelola rumah sakit terhadap keluhan mantan pasien Prita Mulyasari yang dinilai berlebihan.

“Terlepas nanti Prita dibebaskan dari perkara pidana oleh PN atau tidak, kami akan sampaikan ke Depkes untuk mencabut izin RS. Karena ini persoalan keadilan pasien,” kata Irgan ketika ikut menghadiri sidang vonis Prita di PN Tangerang, Selasa 29 Desember 2009.


Sanksi pencabutan izin, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini sudah setimpal karena RS Omni dinilai terlampau arogan dalam merespon keluhan pelayanan dokter rumah sakit yang disampaikan Prita.

“Padahal itu hanya bentuk curhat Prita atas layanan RS Omni,” kata dia. “Ini kurang pantas, bagi rumah sakit yang berlabel internasional.”

Agar kelak kasus yang menimpa Prita ini tidak terjadi lagi, Komisi Bidang Kesehatan DPR akan berusaha menekankan rumah sakit dalam melakukan perbaikan pelayanan terhadap pasien.

Prita, ibu dua orang anak yang kini tengah mengandung tiga bulan ini merupakan mantan pasien RS Omni. Tapi kemudian dia dimejahijaukan RS setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan soal pelayanan di surat elektronik. Dia digugat pidana dan perdata. Dia kalah dalam perkara perdata. Tapi kemudian gugatan perdata dicabut oleh RS Omni.

Apa Jadinya klo akhirnya ibu Prita ini diputuskan bersalah...
.....dan keadilan hanya untuk orang yang banyak duit saja.....

Hari ini majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tidak bersalah

Selamat Untuk Prita, Kebenaran akan slalu Menang!
Diambil dari http://metro.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih Untuk meninggalkan jejak disini

Postingan Populer